Das Salirawati, M.Si
Di presentasekan oleh Drs.H.M.Sugeng Edi S
PENDAHULUAN
|
prioritas |
Kemajuan negara ditentukan majunya pendidikan SDM yang brkualitas
Kompetitif dan
komparatif
|
Guru pegang peranan |
pembenahan segala aspek/komponen pendidikan
|
Salah 1 |
perubahan kurikulum
PENDIDIK PROFESIONAL DIAMANATKAN DALAM
- Pasal 39 ayat 2 UU RI No 20/2003 tentang SPN,
- Pasal 2 ayat 1 UU RI No 14/2005 tentang Guru dan Dosen,
- Pasal 28 ayat 1 PP RI No 19/2005 tentang SNP
- Kebijakan SPN Pasal 42 UU RI No 20/2003
Pendidik à kualifikasi akademik minimum & sertifikasi mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Pasal 28 ayat 1 PP RI No 19/ 2005 dan Pasal 8 UU RI No 14/2005
Guru à kualifikasi akademik minimal D4 / S1 & 4 kompetensi (profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial
PERAN DAN TUGAS GURU
Profesi yg td dpt dilakukan sembarang orang di luar bidang kependidikan
- Mendidik : Meneruskan & mengembangkan nilai2 hidup
- Mengajar : Meneruskan & mengembangkan ilmu pengetahuan & teknologi
- Melatih : Mengembangkan keterampilan2 pd peserta didik
SE JALAN DENGAN Pasal 1 ayat 1 UU RI No. 14/2005 tentang guru dan dosen à seorang guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, & mengevaluasi peserta didik pd jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pd tingkat pelaksanaan pembelajaran di kelas, gurulah yg sgt berperan dlm membawa peserta didiknya ke arah pembe-lajaran yg diisyaratkan dlm kurikulum.
Era Globalisasi à Mampu menampilkan pembela-jaran inovatif, kreatif & menarik
PENTING BAGI GURU Meningkatkan kinerja
Mningkatkan kemampuan
Memanfaatkan teknologi yg ada
Pasal 35 ayat 1 UU RI No. 14/2005
Beban tugas utama guru
merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan, dituntut kreatif menciptakan suasana belajar yang inovatif.
menghasilkan individu masa depan Indonesia yg memiliki dasar-dasar karakter yang kuat, kecakapan hidup, dan dasar-dasar penguasaan IPTEK
Selain menerapkan iptek, guru harus :
è Mengembangkan kemampuan diri. Salah satunya mengembangkan metode pembelajaran yang sederhana tapi inovatif agar peserta didik termotivasi belajar lebih baik
è Memperkaya diri dengan berbagai ilmu pengetahuan
è Dapat mengetahui perkembangan zaman dan perkembangan peserta didik
PROFESI GURU
ARTI SEMPIT àkegiatan yg dijalankan berdasarkan keahlian tertentu & sekaligus dituntut drpdnya pelaksanaan norma-norma sosial dgn baik
ARTI LUAS à kegiatan apa saja dan siapa saja utk memperoleh nafkah yg dilakukan dgn suatu keahlian tertentu
MAKNA SUATU PROFESI à penyerahan dan pengabdian penuh pd suatu jenis pekerjaan yg mengimplikasikan tanggung jawab pd diri sendiri, masyarakat, dan profesi
CIRI-CIRI POKOK PROFESI
(1) pekerjaan yg memerlukan pengakuan masya-rakat
(2) menuntut keterampilan tertentu yg diperoleh mll pendidikan & latihan yg lama & intensif serta dilakukan dlm lembaga tertentu yg scr sosial dpt dipertanggungjawabkan
(3) didukung oleh suatu disiplin ilmu, bukan sekedar common sense
(4) ada kode etik yg mjd pedoman perilaku ang-gotanya beserta sanksi yg jelas & tegas thd pelanggar kode etik
(5) sbg konsekwensi layanan yg diberikan kpd masyarakat à memperoleh imbalan finansial atau materiil.
PROFESI GURU
Penanganan masalah satu peserta didik dgn yg lainnya, memerlukan penanganan yg berbeda
PROFESI LAIN
profesi lain menjalankan tugas-nya sll dilandasi kemampuan & keahlian yg ditunjang dgn konsep & teori yg pasti
UU RI No. 14/2005 Pasal 1 ayat 4
profesional : pekerjaan / kegiatan yg dilakukan oleh seseorang & mjd sumber penghasilan kehidupan yg memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yg memenuhi standar mutu / norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
Pekerjaan yg profesional : pekerjaan yg hanya dpt dilakukan mereka yg khusus dipersiapkan utk itu & bukan pekerjaan yg dikerjakan oleh mereka yg krn tdk dpt memperoleh pekerjaan lain
Guru profesional à hrs menempuh jenjang pendidikan tinggi pada program studi kependidikan
PRINSIP PROFESI GURU MEMILIKI :
1. bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2. komitmen utk meningkatkan mutu pendidikan, keiman-
an, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3. kualifikasi akademik & latar belakang pendidikan sesu-
ai dgn bidang tugas.
4. kompetensi yg diperlukan sesuai dgn bidang tugas.
5. tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesio-
nalan.
6. penghasilan yg ditentukan sesuai dgn prestasi kerja.
7. kesempatan utk mengembangkan keprofesionalan scr
berkelanjutan dgn belajar sepanjang hayat.
8. jaminan perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas
keprofesionalan, dan
9. organisasi profesi yg mempunyai kewenangan menga-
tur hal-2 yg berkaitan dgn tugas keprofesionalan guru.
5 UKURAN GURU PROFESIONAL :
(1) memiliki komitmen pd peserta didik & proses belajarnya,
(2) scr mendalam menguasai bahan ajar & cara mengajarkan,
(3) bertanggung jawab memantau kemampuan belajar peserta didik melalui berbagai teknik evaluasi,
(4) mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugas, dan
(5) mjd bagian dr masyarakat belajar di lingk profesinya.
KONSEKWENSI PENGUKUHAN GURU SEBAGAI PROFESI,GURU DITUNTUT UNTUK :
ikut mereformasi pendidikan
Memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-2 belajar di luar sekolah
Merombak struktur hubungan guru & peserta didik
Menggunakan teknologi modern & menguasai IPTEK
Kerjasama dgn teman sejawat antar sekolah & kerjasama dgn komunitas lingkungannya
KOMPETENSI à KEMAMPUAN / KECAKAPAN
Keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menurut ketentuaan hukum.
Kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya secara bertanggungjawab dan layak.
BEBERAPA PENDAPAT TENTANG KOMPTENSI
DEPDIKNAS
Kompetensi : pengetahuan, keterampilan, & nilai-2 dasar yg direflek-sikan dlm kebiasaan berpikir & bertindak.
Kompetensi : spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, & sikap yg dimiliki seseorang serta penerapannya di dlm pekerjaan, sesuai dgn kinerja yg dibutuhkan lapangan.
MULYASA
Kompetensi : perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
ANDERSON S & BALL S
Kompetensi guru : himpunan pengetahuan, kemampuan, & keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan dalam situasi mengajar
6 ASPEK / RANAH YG TERKANDUNG DLM KONSEP KOMPETENSI
(1) Pengetahuan (knowledge) : kesadaran dlm bidg kognitif,
(2) Pemahaman (under-standing) : kedalaman kognitif & afektif yg dimiliki individu,
(3) Kemampuan (skill), sesuatu yg dimiliki individu utk melakukan tugas / pekerjaan yg dibebankan kpdnya,
(4) Nilai (value), suatu standar perilaku yg tlh diyakini dan secara psikologis telah menyatu dlm diri seseorang,
(5) Sikap (attitude) : perasaan (senang – tdk senang, suka – tdk suka) / reaksi thd suatu rangsangan yg dtg dr luar
(6) Minat (interest) : kecenderungan seseorang utk melaku-kan sesuatu perbuatan.
KOMPETENSI PROFESIONAL :
kemampuan yg berkaitan dgn penguasaan materi pembelajaran bidang studi scr luas & mendalam yg mencakup penguasaan substansi keilmuan yg menaungi materi kurikulum tsbt, serta menambah wawasan keilmuan sbg guru
INDIKATOR ESENSIAL :
(1) Memahami materi ajar yg ada dlm kurikulum sekolah,
(2) Memahami struktur, konsep, & metode keilmuan yg koheren dgn materi ajar,
(3) Memahami hubg konsep antar mapel terkait,
(4) Menerapkan konsep-2 keilmuan dlm kehidupan sehari-2
Kompetensi profesional guru menggambarkan ttg kemampuan yg hrs dimiliki oleh seseorang yg mengampu jabatan sbg seorang guru.
Tdk semua kompetensi yg dimiliki seseorang menunjukkan bahwa dia profesional, krn kompetensi profesional tdk hanya menunjukkan apa & bgmn melakukan pekerjaan, tp juga menguasai rasional yg dpt menjawab mengapa hal itu dilakukan berdasarkan konsep & teori tertentu
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Kemampuan yang berkaitan dgn pemahaman peserta didik & pengelola pembelajaran yg mendidik & dialogis.
MENCAKUP:
Kemampuan pemahaman thd peserta didik
Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran
Evaluasi hasil belajar
Pengembangan peserta didik utk mengaktualisasi-kan berbagai potensi yg dimilikinya.
Sub-kompetensi : Memahami peserta didik
Indikator esensial :
a. Memahami peserta didik dgn memanfaatkan prinsip-2 perkembangan kognitif.
b. Memahami peserta didik dgn memanfaatkan prinsip-2 kepribadian.
c. Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
Sub-kompetensi : Merancang pembelajaran.
Indikator esensial :
a. Menerapkan teori belajar dan pembelajaran.
b. Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karak-
teristik peserta didik, kompetensi yg ingin dicapai &
materi ajar.
c. Menyusun rancangan pembelajaran yg berdasarkan
strategi yg telah dipilih.
Sub-kompetensi : Melaksanakan pembelajaran
Indikator esensial :
a. Menata latar (setting) pembelajaran.
b. Melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
Sub-kompetensi : Penilaian hasil belajar
Indikator esensial :
a. Melaksanakan penilaian (asesmen) proses & hasil bela-jar scr berkesinambungan dgn berbagai metode.
b. Menganalisis hasil penilaian proses & hasil belajar utk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level).
c. Menggunakan informasi ketuntasan belajar utk meran-cang program remedi atau pengayaan (enrichment).
d. Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran utk per-baikan kualitas program pembelajaran scr umum.
Sub-kompetensi : pengembangan peserta didik
Indikator esensial :
a. Memfasilitasi peserta didik utk mengem- bangkan berbagai potensi akademik.
b. Memfasilitasi peserta didik utk mengem-bangkan berbagai potensi non akademik.
Apa benar ahli bidang ilmu berarti ahli mengajar / mendidik dlm bidang ilmu tsb ?? Belum tentu.Karena BIDANG ILMU TERTENTU TDK SAMA DGN ILMU PENDIDIKAN BIDANG ILMU TSB .
Guru selain hrs menguasai materi, hrs memiliki kemampuan apalagi ??
è mampu mengkomunikasikan materi kpd peserta didik dgn cara & strategi yg baik, shg mudah ditangkap & dikuasai materi tsb
è GURU HRS memiliki pengetahuan sekaligus memiliki kemampuan bgmn cara menyampaikan kpd peserta didiknya, termasuk memiliki banyak variasi mengajar
KOPETENSI KEPRIBADIAN
Kemampuan personal yg mencerminkan kepribadian yg mantap, stabil, dewasa, arif, & berwibawa, mjd teladan bagi peserta didik, & berakhlak mulia à Tercermin dlm beberapa indikator esensial
Sub-kompetensi : Memiliki kepribadian yg mantap & stabil
Indikator esensial :
a. Bertindak sesuai dengan norma hukum.
b. Bertindak sesuai dengan norma sosial.
c. Bangga sebagai pendidik.
d. Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma.
Sub-kompetensi : Memiliki kepribadian dewasa
Indikator esensial :
a. Menampilkan kemandirian dlm bertindak sbg pendidik.
b. Memiliki etos kerja sebagai pendidik.
Sub-kompetensi : Memiliki kepribadian arif
a. Menampilkan tindakan yg didasarkan pd kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat.
b. Menunjukkan keterbukaan dlm berpikir dan bertindak.
Sub-kompetensi : Memiliki kepribadian yg berwibawa
Indikator esensial :
- a. Memiliki perilaku yg berpengaruh positif thd peserta didik.
b. Memiliki perilaku yang disegani.
Sub-kompetensi : Memiliki akhlak mulia & dpt mjd teladan.
Indikator esensial :
a.Bertindak sesuai dgn norma religius (intaq, jujur, ikhlas,
suka menolong).
b.Memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
GURU YANG BAIK :
Memiliki sifat terpuji yg dpt diteladani, spt manusiawi, adil, konsisten, suka menolong peserta didik, adil, tidak pendendam, tdk egois, & jujur.
Dpt mjd contoh bagi peserta didiknya, memi-liki wibawa, berhati mulia, berjiwa besar, memiliki filsafat pendidikan yg jelas, mampu menyalakan minat & kecintaan materi ajar pd peserta didiknya, menyenangkan, teliti & berhati-hati, cerdas, memiliki rasa humor, & sopan.
KOMPETENSI SOSIAL :
Kompetensi sosial berkaitan dgn kemampuan pendidik sbg bagian dr masyarakat utk berkomu-nikasi & bergaul scr efektif dgn peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua / wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
TERCERMIN DLM BBRP INDIKATOR ESENSIAL
Sub-kompetensi : Berkomunikasi secara efektif
Indikator esensial :
- a. Berkomunikasi scr efektif dgn peserta didik,
sejawat, dan orangtua / wali.
- b. Berkomunikasi scr efektif dgn masyarakat.
Sub-kompetensi : Bergaul secara efektif
Indikator esensial :
- a. Mengembangkan hubg scr efektif dgn peserta
didik, sejawat, orangtua / wali, & masyarakat.
- b. Bekerja sama scr efektif dgn peserta didik, seja-
wat, orangtua / wali, dan masyarakat.
Das Salirawati, M.Si
Di presentasekan oleh Drs.H.M.Sugeng Edi S
PENDAHULUAN
|
prioritas |
Kemajuan negara ditentukan majunya pendidikan SDM yang brkualitas
Kompetitif dan
komparatif
|
Guru pegang peranan |
pembenahan segala aspek/komponen pendidikan
|
Salah 1 |
perubahan kurikulum
PENDIDIK PROFESIONAL DIAMANATKAN DALAM
- Pasal 39 ayat 2 UU RI No 20/2003 tentang SPN,
- Pasal 2 ayat 1 UU RI No 14/2005 tentang Guru dan Dosen,
- Pasal 28 ayat 1 PP RI No 19/2005 tentang SNP
- Kebijakan SPN Pasal 42 UU RI No 20/2003
Pendidik à kualifikasi akademik minimum & sertifikasi mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Pasal 28 ayat 1 PP RI No 19/ 2005 dan Pasal 8 UU RI No 14/2005
Guru à kualifikasi akademik minimal D4 / S1 & 4 kompetensi (profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial
PERAN DAN TUGAS GURU
Profesi yg td dpt dilakukan sembarang orang di luar bidang kependidikan
- Mendidik : Meneruskan & mengembangkan nilai2 hidup
- Mengajar : Meneruskan & mengembangkan ilmu pengetahuan & teknologi
- Melatih : Mengembangkan keterampilan2 pd peserta didik
SE JALAN DENGAN Pasal 1 ayat 1 UU RI No. 14/2005 tentang guru dan dosen à seorang guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, & mengevaluasi peserta didik pd jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pd tingkat pelaksanaan pembelajaran di kelas, gurulah yg sgt berperan dlm membawa peserta didiknya ke arah pembe-lajaran yg diisyaratkan dlm kurikulum.
Era Globalisasi à Mampu menampilkan pembela-jaran inovatif, kreatif & menarik
PENTING BAGI GURU Meningkatkan kinerja
Mningkatkan kemampuan
Memanfaatkan teknologi yg ada
Pasal 35 ayat 1 UU RI No. 14/2005
Beban tugas utama guru
merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan, dituntut kreatif menciptakan suasana belajar yang inovatif.
menghasilkan individu masa depan Indonesia yg memiliki dasar-dasar karakter yang kuat, kecakapan hidup, dan dasar-dasar penguasaan IPTEK
Selain menerapkan iptek, guru harus :
è Mengembangkan kemampuan diri. Salah satunya mengembangkan metode pembelajaran yang sederhana tapi inovatif agar peserta didik termotivasi belajar lebih baik
è Memperkaya diri dengan berbagai ilmu pengetahuan
è Dapat mengetahui perkembangan zaman dan perkembangan peserta didik
PROFESI GURU
ARTI SEMPIT àkegiatan yg dijalankan berdasarkan keahlian tertentu & sekaligus dituntut drpdnya pelaksanaan norma-norma sosial dgn baik
ARTI LUAS à kegiatan apa saja dan siapa saja utk memperoleh nafkah yg dilakukan dgn suatu keahlian tertentu
MAKNA SUATU PROFESI à penyerahan dan pengabdian penuh pd suatu jenis pekerjaan yg mengimplikasikan tanggung jawab pd diri sendiri, masyarakat, dan profesi
CIRI-CIRI POKOK PROFESI
(1) pekerjaan yg memerlukan pengakuan masya-rakat
(2) menuntut keterampilan tertentu yg diperoleh mll pendidikan & latihan yg lama & intensif serta dilakukan dlm lembaga tertentu yg scr sosial dpt dipertanggungjawabkan
(3) didukung oleh suatu disiplin ilmu, bukan sekedar common sense
(4) ada kode etik yg mjd pedoman perilaku ang-gotanya beserta sanksi yg jelas & tegas thd pelanggar kode etik
(5) sbg konsekwensi layanan yg diberikan kpd masyarakat à memperoleh imbalan finansial atau materiil.
PROFESI GURU
Penanganan masalah satu peserta didik dgn yg lainnya, memerlukan penanganan yg berbeda
PROFESI LAIN
profesi lain menjalankan tugas-nya sll dilandasi kemampuan & keahlian yg ditunjang dgn konsep & teori yg pasti
UU RI No. 14/2005 Pasal 1 ayat 4
profesional : pekerjaan / kegiatan yg dilakukan oleh seseorang & mjd sumber penghasilan kehidupan yg memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yg memenuhi standar mutu / norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
Pekerjaan yg profesional : pekerjaan yg hanya dpt dilakukan mereka yg khusus dipersiapkan utk itu & bukan pekerjaan yg dikerjakan oleh mereka yg krn tdk dpt memperoleh pekerjaan lain
Guru profesional à hrs menempuh jenjang pendidikan tinggi pada program studi kependidikan
PRINSIP PROFESI GURU MEMILIKI :
1. bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2. komitmen utk meningkatkan mutu pendidikan, keiman-
an, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3. kualifikasi akademik & latar belakang pendidikan sesu-
ai dgn bidang tugas.
4. kompetensi yg diperlukan sesuai dgn bidang tugas.
5. tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesio-
nalan.
6. penghasilan yg ditentukan sesuai dgn prestasi kerja.
7. kesempatan utk mengembangkan keprofesionalan scr
berkelanjutan dgn belajar sepanjang hayat.
8. jaminan perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas
keprofesionalan, dan
9. organisasi profesi yg mempunyai kewenangan menga-
tur hal-2 yg berkaitan dgn tugas keprofesionalan guru.
5 UKURAN GURU PROFESIONAL :
(1) memiliki komitmen pd peserta didik & proses belajarnya,
(2) scr mendalam menguasai bahan ajar & cara mengajarkan,
(3) bertanggung jawab memantau kemampuan belajar peserta didik melalui berbagai teknik evaluasi,
(4) mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugas, dan
(5) mjd bagian dr masyarakat belajar di lingk profesinya.
KONSEKWENSI PENGUKUHAN GURU SEBAGAI PROFESI,GURU DITUNTUT UNTUK :
ikut mereformasi pendidikan
Memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-2 belajar di luar sekolah
Merombak struktur hubungan guru & peserta didik
Menggunakan teknologi modern & menguasai IPTEK
Kerjasama dgn teman sejawat antar sekolah & kerjasama dgn komunitas lingkungannya
KOMPETENSI à KEMAMPUAN / KECAKAPAN
Keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menurut ketentuaan hukum.
Kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya secara bertanggungjawab dan layak.
BEBERAPA PENDAPAT TENTANG KOMPTENSI
DEPDIKNAS
Kompetensi : pengetahuan, keterampilan, & nilai-2 dasar yg direflek-sikan dlm kebiasaan berpikir & bertindak.
Kompetensi : spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, & sikap yg dimiliki seseorang serta penerapannya di dlm pekerjaan, sesuai dgn kinerja yg dibutuhkan lapangan.
MULYASA
Kompetensi : perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
ANDERSON S & BALL S
Kompetensi guru : himpunan pengetahuan, kemampuan, & keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan dalam situasi mengajar
6 ASPEK / RANAH YG TERKANDUNG DLM KONSEP KOMPETENSI
(1) Pengetahuan (knowledge) : kesadaran dlm bidg kognitif,
(2) Pemahaman (under-standing) : kedalaman kognitif & afektif yg dimiliki individu,
(3) Kemampuan (skill), sesuatu yg dimiliki individu utk melakukan tugas / pekerjaan yg dibebankan kpdnya,
(4) Nilai (value), suatu standar perilaku yg tlh diyakini dan secara psikologis telah menyatu dlm diri seseorang,
(5) Sikap (attitude) : perasaan (senang – tdk senang, suka – tdk suka) / reaksi thd suatu rangsangan yg dtg dr luar
(6) Minat (interest) : kecenderungan seseorang utk melaku-kan sesuatu perbuatan.
KOMPETENSI PROFESIONAL :
kemampuan yg berkaitan dgn penguasaan materi pembelajaran bidang studi scr luas & mendalam yg mencakup penguasaan substansi keilmuan yg menaungi materi kurikulum tsbt, serta menambah wawasan keilmuan sbg guru
INDIKATOR ESENSIAL :
(1) Memahami materi ajar yg ada dlm kurikulum sekolah,
(2) Memahami struktur, konsep, & metode keilmuan yg koheren dgn materi ajar,
(3) Memahami hubg konsep antar mapel terkait,
(4) Menerapkan konsep-2 keilmuan dlm kehidupan sehari-2
Kompetensi profesional guru menggambarkan ttg kemampuan yg hrs dimiliki oleh seseorang yg mengampu jabatan sbg seorang guru.
Tdk semua kompetensi yg dimiliki seseorang menunjukkan bahwa dia profesional, krn kompetensi profesional tdk hanya menunjukkan apa & bgmn melakukan pekerjaan, tp juga menguasai rasional yg dpt menjawab mengapa hal itu dilakukan berdasarkan konsep & teori tertentu
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Kemampuan yang berkaitan dgn pemahaman peserta didik & pengelola pembelajaran yg mendidik & dialogis.
MENCAKUP:
Kemampuan pemahaman thd peserta didik
Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran
Evaluasi hasil belajar
Pengembangan peserta didik utk mengaktualisasi-kan berbagai potensi yg dimilikinya.
Sub-kompetensi : Memahami peserta didik
Indikator esensial :
a. Memahami peserta didik dgn memanfaatkan prinsip-2 perkembangan kognitif.
b. Memahami peserta didik dgn memanfaatkan prinsip-2 kepribadian.
c. Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
Sub-kompetensi : Merancang pembelajaran.
Indikator esensial :
a. Menerapkan teori belajar dan pembelajaran.
b. Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karak-
teristik peserta didik, kompetensi yg ingin dicapai &
materi ajar.
c. Menyusun rancangan pembelajaran yg berdasarkan
strategi yg telah dipilih.
Sub-kompetensi : Melaksanakan pembelajaran
Indikator esensial :
a. Menata latar (setting) pembelajaran.
b. Melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
Sub-kompetensi : Penilaian hasil belajar
Indikator esensial :
a. Melaksanakan penilaian (asesmen) proses & hasil bela-jar scr berkesinambungan dgn berbagai metode.
b. Menganalisis hasil penilaian proses & hasil belajar utk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level).
c. Menggunakan informasi ketuntasan belajar utk meran-cang program remedi atau pengayaan (enrichment).
d. Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran utk per-baikan kualitas program pembelajaran scr umum.
Sub-kompetensi : pengembangan peserta didik
Indikator esensial :
a. Memfasilitasi peserta didik utk mengem- bangkan berbagai potensi akademik.
b. Memfasilitasi peserta didik utk mengem-bangkan berbagai potensi non akademik.
Apa benar ahli bidang ilmu berarti ahli mengajar / mendidik dlm bidang ilmu tsb ?? Belum tentu.Karena BIDANG ILMU TERTENTU TDK SAMA DGN ILMU PENDIDIKAN BIDANG ILMU TSB .
Guru selain hrs menguasai materi, hrs memiliki kemampuan apalagi ??
è mampu mengkomunikasikan materi kpd peserta didik dgn cara & strategi yg baik, shg mudah ditangkap & dikuasai materi tsb
è GURU HRS memiliki pengetahuan sekaligus memiliki kemampuan bgmn cara menyampaikan kpd peserta didiknya, termasuk memiliki banyak variasi mengajar
KOPETENSI KEPRIBADIAN
Kemampuan personal yg mencerminkan kepribadian yg mantap, stabil, dewasa, arif, & berwibawa, mjd teladan bagi peserta didik, & berakhlak mulia à Tercermin dlm beberapa indikator esensial
Sub-kompetensi : Memiliki kepribadian yg mantap & stabil
Indikator esensial :
a. Bertindak sesuai dengan norma hukum.
b. Bertindak sesuai dengan norma sosial.
c. Bangga sebagai pendidik.
d. Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma.
Sub-kompetensi : Memiliki kepribadian dewasa
Indikator esensial :
a. Menampilkan kemandirian dlm bertindak sbg pendidik.
b. Memiliki etos kerja sebagai pendidik.
Sub-kompetensi : Memiliki kepribadian arif
a. Menampilkan tindakan yg didasarkan pd kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat.
b. Menunjukkan keterbukaan dlm berpikir dan bertindak.
Sub-kompetensi : Memiliki kepribadian yg berwibawa
Indikator esensial :
- a. Memiliki perilaku yg berpengaruh positif thd peserta didik.
b. Memiliki perilaku yang disegani.
Sub-kompetensi : Memiliki akhlak mulia & dpt mjd teladan.
Indikator esensial :
a.Bertindak sesuai dgn norma religius (intaq, jujur, ikhlas,
suka menolong).
b.Memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
GURU YANG BAIK :
Memiliki sifat terpuji yg dpt diteladani, spt manusiawi, adil, konsisten, suka menolong peserta didik, adil, tidak pendendam, tdk egois, & jujur.
Dpt mjd contoh bagi peserta didiknya, memi-liki wibawa, berhati mulia, berjiwa besar, memiliki filsafat pendidikan yg jelas, mampu menyalakan minat & kecintaan materi ajar pd peserta didiknya, menyenangkan, teliti & berhati-hati, cerdas, memiliki rasa humor, & sopan.
KOMPETENSI SOSIAL :
Kompetensi sosial berkaitan dgn kemampuan pendidik sbg bagian dr masyarakat utk berkomu-nikasi & bergaul scr efektif dgn peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua / wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
TERCERMIN DLM BBRP INDIKATOR ESENSIAL
Sub-kompetensi : Berkomunikasi secara efektif
Indikator esensial :
- a. Berkomunikasi scr efektif dgn peserta didik,
sejawat, dan orangtua / wali.
- b. Berkomunikasi scr efektif dgn masyarakat.
Sub-kompetensi : Bergaul secara efektif
Indikator esensial :
- a. Mengembangkan hubg scr efektif dgn peserta
didik, sejawat, orangtua / wali, & masyarakat.
- b. Bekerja sama scr efektif dgn peserta didik, seja-
wat, orangtua / wali, dan masyarakat.


